Skip to main content

Analisis Investasi dan Hutang Luar Negeri


 

(Analisis dari artikel=>http://desiherawatikawaii.wordpress.com2010/01/02/investasi-dan-hutang-luar-negeri/)

Investasi dan Hutang Luar Negeri

 

Investasi atau Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi serta dimulainya pembangunan ekonomi. Investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Penggairahan iklim investasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya UU No. 1/Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6/Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan iklim investasi berasal dari internal di dalam negeri maupun eksternal dari negara lain.

Dari internal dalam negeri antara lain:

·         Masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian yang berupa barang-barang publik. Sementara keuangan pemerintah justru harus dikelola lebih efisien.

·         Kalangan swasta biasanya enggan untuk menanam modal bagi penyediaan barang public,

·         Rendahnya produktivitas pekerja dan efisiensi produksi, kelangkaan tenaga kerja terampil,

·         Kurang terjaminnya kepastian hukum bagi investor, khususnya investor asing.

Tantangan eksternalnya antara lain :

·        Persaingan iklim investasi dengan beberapa negara di kawsan Asia-Pasifik, terutama Cina, Vietnam, Thailand, dan India. Berdampingan dengan tantangan tersebut, tentu saja terdapat berbagai peluang. Peluang tersebut misalnya kemantapan situasi politik di tanah air, perkembangan mengesankan dalam kualitas sumberdaya manusia, keterbukaan perekonomian kita, serta keberhasilan pembangunan selama ini yang tentu saja merupakan kredibilitas tersendiri.

Cara untuk mengetahui perkembangan investasi dari waktu ke waktu :

·         Menyoroti kontribusi pembentukan modal domestik bruto dalam konteks permintaan agregat, yakni melihat sumbangan dan perkembangan variabel I dalam identitas pendapatan nasional => Y = C + I + G + X-M. Data I merupakan data keseluruhan investasi domestik secara bruto, baik investasi oleh swasta (PMDN dan PMA) maupun oleh pemerintah.  

·         Mengamati data-data PMDN dan PMA. Berarti kita hanya mengamati investasi oleh kalangan dunia usaha swasta saja.

·         Menelaah pekembangan dana investasi yang disalurkan oleh dunia perbankan.

Hutang luar negeri dilakukan untuk meningkatkan investasi (capital formation) di dalam negeri, selama tidak memberi suatu dampak negatif terhadap pembentukan / pertumbuhan tabungan domestik, juga untuk membiayai defisit transaksi berjalan (impor) atau menutupi kekurangan cadangan devisa. Hasil laporan IMF tahun 1998 mengenai arus modal masuk neto menunjukkan bahwa selama periode 1994 – 1998 arus modal neto (modal masuk dikurangi modal keluar) total (dunia) meningkat dari sekitar 160,5 miliar dollar AS pada tahun 1994 menjadi 122 miliar dollar AS pada tahun 1998 dan diperkirakan akan bertambah menjadi 196,4 miliar dollar AS pada tahun 1999. kenaikan ini disebabkan terutama oleh peningkatan arus modal dalam bentuk investasi langsung (PMA), sedangkan investasi tidak langsung (portfolio investment) mengalami penurunan. Secara absolut, arus modal masuk resmi (G to G loans dan aid) memang terus mengalami pengingkatan selama periode 1970-an, tetapi laju pertumbuhan arus modal masuk yang berasal dari sektor swasta, terutama dalam bentuk kredit dari bank-bank di negara-negara industri maju (OECD), lebih pesat. Laju pertumbuhan yang berbeda ini dapat dilihat dari lebih tingginya rasio modal asing swasta dibanding modal asing pemerintah terhadap PNB. Laporan bank dunia tahun 1997 menunjukkan bahwa derajat global financial integration Indonesia pada dekade 1990-an (sebelum krisis ekonomi) jauh lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Perubahan derajat ini terutama disebabkan oleh sejumlah paket deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di sektor keuangan sejak pertengahan dekade 1980-an dan pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun yang tinggi, yang semuanya ini merupakan pull faktor yang penting bagi investor-investor dan bank-bank asing untuk menanam uang mereka di Indonesia. Akan tetapi, sejak krisis ekonomi melanda Indonesia ditambah lagi dengan ketidakstabilan politik dan sosial serta ketidakstabilan hukum, terjadi arus modal keluar (capital flight). Misalnya, pada tahun 1999 arus modal swasta dan investasi asing langsung (PMA) yang keluar lebih besar daripada arus yang masuk.

Ketimpangan dan kesenjangan realisasi investasi terjadi secara sektoral dan secara regional. Secara sektoral, sebagian besar modal yang ditanam baik modal dalam negeri maupun modal asing tertumpuk di sektor industri pengolahan. Ketimpangan sektoral investasi tak pelak merupakan salah satu sumber ketimpangan pertumbuhan antarsektor. Secara regional, baik investasi domestik maupun investasi asing menumpuk di kawasan tengah Indonesia. Faktor yang mempengaruhi tingkat realisasi investasi  bersifat subjektif-internal, artinya berkaitan dengan situasi perekonomian di dalam negeri Indonesia sendiri, termasuk keadaan si calon investor. Sebagian lagi bersifat objektif-eksternal, yakni bertalian dengan konstelasi perekonomian internasional atau dunia pada umumnya.

Pada tahun-tahun awal pemerintahannya, rezim orde baru menerbitkan dua undang-undang berkenaan dengan investasi, yaitu Undang – Undang No. 1 /Tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang – Undang No. 6 /Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pemerintah sengaja lebih dahulu membuat UU tentang modal asing dengan persyaratan yang amat ringan mengingat pada saat itu investasi diperlukan sekali untuk membantu memulihkan perekonomian dalam negeri yang porak-poranda. Dalam UU No. 1 /Tahun 1967 antara lain ditetapkan: Penanam modal dibebaskan dari pajak deviden serta pajak perusahaan selama lima tahun. Jaminan tidak akan dinasionalisasikannya perusahaan-perusahaan asing dan kalaupun dinasionalisasi akan diganti rugi. Masa operasional PMA adalah 30 tahun dengan perpanjangannya tergantung pada hasil perundingan ulang. Keleluasaan bagi penanam modal asing untuk membawa serta atau memilih personil manajemennya dan untuk menggunakan tenaga ahli asing bagi pekerjaan-pekerjaan yang belum bisa ditangani oleh tenaga-tenaga Indonesia. Kebebasan untuk mentransfer dalam bentuk uang semula (valuta asing). Sektor-sektor atau bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi modal asing, yaitu pekerjaan umum (seperti pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik), media massa, pengangkutan, prasarana serta segala industri yang berhubungan dengan kegiatan produksi untuk keperluan pertahanan negara.

Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia menunjukkan adanya korelasi positif antara peningkatan atau laju pertumbuhan PDB riil dan peningkatan jumlah BLN atau ULN atau antara peningkatan pendapatan rata-rata per kapita dan peningkatan jumlah ULN (growth with indebtedness). Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata per tahun sejak akhir tahun 1970 selalu positif dan tingkat pendapatan per kapita terus meningkat, tetapi jumlah ULN Indonesia juga bertambah terus setiap tahun. Seharusnya, korelasinya negatif (growth with prosperity). Hal ini mencerminkan bahwa walaupun Indonesia sudah lebih maju dibanding banyak LDCs lain, terutama negara-negara di Afrika Tengah, ketergantungan ekonominya terhadap BLN/ULN tidak jauh berbeda dengan negara-negara tersebut. ULN Indonesia terdiri atas utang jangka panjang pemerintah dan utang jangka panjang swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah, utang jangka pendek, dan kredit dari IMF. Proporsi pinjaman dari IMF di dalam total ULN Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar sejak krisis ekonomi melanda Indonesia. Dibanding negara-negara ASEAN lainnya, data realisasi tahun 2000 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara pengutang terbesar dengan jumlah US$ 138 miliar. Negara kedua dalam jumlah ULN yang besar adalah Thailand dengan jumlah US% 77,4 miliar. Jumlah ULN Beberapa Negara Anggota ASEAN, 2000 (dalam miliar dollar AS) Negara Jumlah ULN Indonesia 138 Thailand 77,4 Filipina 48,6 Malaysia 42,1 Myanmar 5 Kamboja 0 Brunei 1 Sumber : IBI (2001) ULN juga dapat dibagi antara pinjaman dengan tingkat suku bunga rendah atau / dan persyaratan lunak, umum disebut concessional debt (CD), dan pinjaman dengan suku bunga tinggi. Biasanya utang lunak ini diberikan kepada negara-negara berpendapatan rendah (miskin) yang kebanyakan di Afrika Tengah dan Asia Selatan. Alasannya, negara-negara tersebut secara financial belum mampu membayar biaya pinjaman yang tinggi karena fundamental ekonominya masih belum kuat. Hal lain yang menarik untuk dianalisis adalah tingkat ketergantungan pemerintah Indonesia terhadap ULN. ULN merupakan sumber utama pendapatan pemerintah. Tahun 1982 utang pemerintah hampir mencapai 2.000 miliar rupiah dan pada saat krisis mencapai klimaksnya, nilai ULN pemerintah meningkat sangat besar, mencapai 44.000 miliar rupaih lebih. Dilihat dari penggunaan ULN menurut sektor, pada tahun 2000 jasa keuangan dan leasing merupakan sektor yang paling besar menyerap utang, yaitu sebesar US% 31,6 miliar atau 22,9% dari total ULN Indonesia. Selanjutnya adalah sektor industri manufaktur sebesar US$ 31,3 miliar (22,7%) dan sektor listrik, gas, dan air bersih sebesar US$ 14,5 miliar (10,5%). Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kemampuan (solvabilitas) suatu negara membayar cicilan ULN dan bunganya adalah rasio antara jumlah cicilan dan bunga terhadap ekspor atau disebut debt service ratio (DSR). Alasan utama rasio ini umum digunakan adalah karena kewajiban pelunasan pembayaran utang beserta bunganya dibayar dalam bentuk devisa dan hasil ekspor juga dalam devisa, misalnya dollar AS. Dengan perkataan lain, dari hasil ekspor tahun 2000 misalnya, berapa persen yang harus dipakai untuk membayar cicilan ULN dan bunganya pada tahun yang sama. Walaupun masih sering diperdebatkan, namun sebagai suatu kesepakatan umum, 20% dianggap batas bahaya. Jadi, jika DSR diatas 20% berarti negara bersangkutan mengalami permasalahan ULN yang serius. Artinya, dari setiap 100 dollar AS hasil ekspor, hanya 80 dollar AS

Program IMF untuk Mensatabilitaskan iklim Investasi Internasional antara lain :

·         Penghapusan atau liberalisasi pengendalian nilai tukar mata uang asing dan impor.

·         Devaluasi nilai tukar (kurs) resmi, melakukan program antiinflasi di dalam negeri,

·         Mengawasi kredit bank dengan menaikkan tingkat bunga dan cadangan wajib,

·         Mengendalikan defisit keuangan pemerintah melalui pengekangan pengeluaran,

·         Menghilangkan berbagai bentuk pengawasan harga,

Comments

Popular posts from this blog

Psikologi Sebagai Ilmu Pengetahuan Yang Mandiri

Psikologi Industri sebagai ilmu pengetahuan mandiri Pengertian Psikogi Industri dan Organusasi sebagai ilmu pengetahuan  mandiri adalah psikologi semakin berkembang menjadi ilmu mandiri dimana semakin luas, kegiatannya tidak hanya menerapkan metode, fakta dan prinsip dari psikologi manusia sebagai tenaga kerja, melainkan melaksanakan juga penelitian dalam upaya menjawab pertanyaan dasar tentang peran manusia dalam organisasi. Dimana organisasi yang dimaksud adalah organisasi formal yang tujuan utamanya mencari keuntungan dari hasil produksi dan jasa dan bukan mencari keuntungan misalnya lembaga pendidikan, rumah sakit dan sebagainya. Salah satu metode yang digunakan dalam Psikologi Industri adalah Metode Eksperimen. Metode Eksperimen merupakan metode yang mencari pembuktian, menguji hubungan sebab-akibat dan mejelaskan dengan lengkap jawaban dari pertanyaan dalam penelitian. Hambatan dalam penelitian Metode Eksperimen antara lain : ·          Ada dua karakteristik yang

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Batas Usia Kerja

Undang-Undang yang Mengatur Batas Usia Kerja 1.       Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. 2.         Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”. Umur minimum yang lebih ren

Ajari Aku Mengenal Duniamu (AAMD Quotes)

Ajari Aku Mengenal Duniamu Tidak perduli sekuat apapun kau berlari menjauh dariku... tidak perduli sejauh apa cinta itu telah pergi dariku... pada akhirnya... cinta itu sendiri yang akan memaksaku untuk menjemputmu kembali padaku... Banyak yang sudah berdiri dihadapanku... namun mata ini seakan buta... banyak yang sudah mengetuk mata hati ini...namun hati ini seakan terkunci rapat... dan anehnya dirimu... tanpa perlu kau berdiri ataupun mengetuk pintu hatiku... aku sudah bisa melihatmu dan membuka pintu itu untukmu... Cinta itu seperti memainkan sebuah gitar... ketika kita memainkan melodi yang indah... kita akan lupa bahwa ada jemari yang lelah menahan sakit untuk menciptakan melodi itu... Jika melupakanmu adalah suatu keharusan dalam langkahku... aku memilih berhenti melangkah untuk tetap mengingatmu... Sang Pencipta "tidak" memiliki alasan mengapa "kau" dan "aku" dipertemukan lalu dipisahkan, mun