Undang-Undang
yang Mengatur Batas Usia Kerja
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang
berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang
tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.
2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum
Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum
seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang
fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai
dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur
minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang
berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan
kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13
tahun.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 2000
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan
segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti
penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk
pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik
bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.
4. Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003
menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan
undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk
bekerja. Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh
Undang-undang? Merujuk pertanyaan sebelumnya di atas sebenarnya jawabannya
adalah tidak boleh, namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71
menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial. Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat
melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya. Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja
bekerja ini? Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan
hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan
skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah
pekerja biasanya. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak? Pada
prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan
tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain :
·
Pekerjaan
Ringan Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik,mental dan sosial.
·
Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum
pendidikan atau pelatihan. Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian
dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang dengan ketentuan : Usia paling sedikit 14 tahun. Diberi petunjuk yang
jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan
pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan. Diberi perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja
·
Pekerjaan
untuk mengembangkan bakat dan minat. Untuk mengembangkan bakat dan minat anak
dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan
minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah
telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004
tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan
Bakat dan Minat.
Apa
persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi
persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.
menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa
kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak? Dalam Kepmenakertrans
No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat
dan minat, harus memenuhi kriteria :
a.
Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
b.
Pekerjaan tersebut diminati anak
c.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
d.
Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak
Dasar
Hukum Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 330
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun dan tidak kawin sebelumnya. Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 ayat (1) Batas
umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang
anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah
melangsungkan perkawinan. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran
Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”)
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.
dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b.
dewasa seksual, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan
pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah
batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam
hukum. SK Mendagri 1977 ini dipergunakan sebagai rujukan pertimbangan hakim
dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 891/Pdt.P/2013/PN Kpj.
ReplyDelete♥ ♠ ♦ ♣ ||DOMINO99VIP.com || ♣ ♦ ♠ ♥
Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari domino99vip.com :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
-DOMINOPELANGI .NET Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At - DOMINO99VIP.com^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2BE3D683
- WHATSAPP: +855 87 480 626
- SKYPE : domino206
Link Alternatif :
= domino99vip.com
= pelangidomino.info
= pelangidomino.net
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss