Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Setiap
pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat
pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut
iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya,
termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan
kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan
aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau
sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Kelompok
pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat
pekerja/serikat buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan
pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh. Menurut aturan
tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat
buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja
setempat sebagai syarat pencatatan. Serikat pekerja/serikat buruh harus
mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama
serikatnya.
Keputusan
menteri tenaga kerja No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat
Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa iuran keanggotaan serikat dapat dipotong
secara langsung dari upah, kecuali jika serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan memiliki metode pengumpulan iuran lain. Pengusaha hanya dapat
melakukan pemotongan tersebut berdasarkan surat kuasa dari setiap pekerja yang
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Aturan
menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan
kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya.
Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan
lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras,
jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas
kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).
Aturan
juga mengijinkan sebuah serikat untuk membubarkan diri karena: persetujuan
anggota; jika perusahaan tempatnya berada ditutup; atau karena perintah pengadilan
untuk kepentingan negara.
Undang-undang
No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan
anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang
orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat
buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi
dalam bentuk apapun.
Untuk dapat membentuk Serikat Pekerja sebuah perusahaan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sesuai syarat yang tercantum dalam pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Masalah
ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas dari kualitas yang rendah seperti
tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Mayoritas pekerja kita
masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.
Pekrja harus menanamkan kesadaran kolektif sebagai suatu bangsa yang harus
berjuang keras untuk mencapai kesetaraan dan mengejar ketertinggalan
dari bangsa-bangsa lain. Hal ini dapat di mulai dari kesadaran diri
masing-masing untuk mau mengikuti program pelatihan kerja yang berbasis
kompetensi yang diberikan pemerintah guna meningkatkan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja.
Comments
Post a Comment