Skip to main content

Serikat Pekerja


Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh. Menurut aturan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai syarat pencatatan. Serikat pekerja/serikat buruh harus mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama serikatnya.

Keputusan menteri tenaga kerja No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa iuran keanggotaan serikat dapat dipotong secara langsung dari upah, kecuali jika serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan memiliki metode pengumpulan iuran lain. Pengusaha hanya dapat melakukan pemotongan tersebut berdasarkan surat kuasa dari setiap pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan. 

Aturan menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).

Aturan juga mengijinkan sebuah serikat untuk membubarkan diri karena: persetujuan anggota; jika perusahaan tempatnya berada ditutup; atau karena perintah pengadilan untuk kepentingan negara.

Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

 

 

Untuk dapat membentuk Serikat Pekerja sebuah perusahaan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sesuai syarat yang tercantum dalam pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.


Masalah ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas dari kualitas yang rendah seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Mayoritas pekerja kita masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal. Pekrja harus menanamkan kesadaran kolektif sebagai suatu bangsa yang harus berjuang keras untuk mencapai kesetaraan dan mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. Hal ini dapat di mulai dari kesadaran diri masing-masing untuk mau mengikuti program pelatihan kerja yang berbasis kompetensi yang diberikan pemerintah guna meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Batas Usia Kerja

Undang-Undang yang Mengatur Batas Usia Kerja 1.       Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. 2.         Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselama...

Psikologi Sebagai Ilmu Pengetahuan Yang Mandiri

Psikologi Industri sebagai ilmu pengetahuan mandiri Pengertian Psikogi Industri dan Organusasi sebagai ilmu pengetahuan  mandiri adalah psikologi semakin berkembang menjadi ilmu mandiri dimana semakin luas, kegiatannya tidak hanya menerapkan metode, fakta dan prinsip dari psikologi manusia sebagai tenaga kerja, melainkan melaksanakan juga penelitian dalam upaya menjawab pertanyaan dasar tentang peran manusia dalam organisasi. Dimana organisasi yang dimaksud adalah organisasi formal yang tujuan utamanya mencari keuntungan dari hasil produksi dan jasa dan bukan mencari keuntungan misalnya lembaga pendidikan, rumah sakit dan sebagainya. Salah satu metode yang digunakan dalam Psikologi Industri adalah Metode Eksperimen. Metode Eksperimen merupakan metode yang mencari pembuktian, menguji hubungan sebab-akibat dan mejelaskan dengan lengkap jawaban dari pertanyaan dalam penelitian. Hambatan dalam penelitian Metode Eksperimen antara lain : ·      ...

Langkah Terakhir dalam Proses Pengawasan

Langkah Terakhir dalam Proses Pengawasan Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah: Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan, Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan, mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana. Controlling atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi. Controlling atau pengawasan adalah fungsi manajemen dimana peran dari personal yang sudah memiliki tugas, wewenang dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan agar supaya berjalan sesuai dengan tujuan, visi dan misi perusahaan. Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi manajemen yang lain, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E...