Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
Asuransi milik perusahaan pemerintah.
Perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
Asuransi milik perusahaan swasta nasional.
Perusahaan asuransi yang sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan asuransi yang kepemilikan sahamnya dimiliki 100 % oleh pihak asing, jenis perusahaan ini biasanya merupakan cabang dari negara lain yang ada di Indonesia
· Asuransi milik campuran antara nasional dan asing.
Perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Bentuk-bentuk asuransi :
Asuransi Kerugian (asuransi umum)/(General Insurance)
Jenis asuransi yang memberikan jasa-jasa dalam penaggungan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
· Asuransi social (Sosial Insurance)
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta didalamya terdapat tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial. Asuransi sosial harus meningkatkan kinerja untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
Asuransi Jiwa (life insurance)
Jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka (Term Insurance), asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance), dan asuransi industry (Industrial Insurance) yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.
Kerugian tidak langsung atau indirect (consequential) coverage loss adalah setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original loss), misalnya akibat pencurian mobil sehingga untuk ke mana-mana harus dikeluarkan biaya transportasi yang lebih mahal, menghancurkan gedung yang rusak akibat kebakaran, kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
Time element contract : kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung dalam jumlah uang untuk setiap unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki, meliputi :
· Business Interuption Insurance
Kontrak pemberian ganti rugi kepada tertangung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang ahrus dikeluarkan, karena rusaknya property yang diasuransikan, yang disebabbkan oleh peril dalam polis, sampai property yang terkena peril selesai diperbaiki.
· Contigent Business Interuption Insurance
Kontrak pemeberian ganti rugi yang diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain, yang bersangkutan, yang mengakibatkan perusahaan tersebut harus menghentian operasinya untuk sementara.
· Extra Expense Insurance
Kontrak asuransi terhadap biaya ekstara yang harus dikeluarkan perusahaan tekena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain agar perusahaan dapat tetap beroperasi.
· Additional Living Enpense Insurance
· Kontrak asuransi ditujukan bagi pemilik rumah yang harus mengeluarkan biaya hidup lebih tinggi karena rumahnya terkena peril sehingga harus berpindah ketempat lain.
· Rental Value Insurance
· Kontrak asuransi ditujukan kepada individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance, dapat diajukan oleh penyewa atau pemilik rumah yang disewakan. Bentuk Rent-Insurance antara lain :
¨ Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewaselama periode tertentu
¨ Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk membangun kembali rumah obyek sewa yang terkena peril
¨ Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi sebesar tidak lebih setengah dari jumlah asuransi yang dibayar setiap bulan
· Leasehold Interest Insurance
Asuransi tehadap interest atas real property yang dipakai orang lain melalui kontrak “Leasing” memberikan hak kepada penyewa (leaser) untuk memanfaatkan property tersebut selama jangka waktu tertentu
· Excess Rental Value Insurance
Asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property) karena pembatalan kontrak oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya nilaia sewa ataupun property tersebut terkena peril
Non Time Element Cotract : bentuk asuransi kerugian tidak lagsung yang besarnya tidak diukur berdasarkan belakunya waktu, dinatara nya adalh :
Ø Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.
Ø Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih piutang dari para kreditur
Ø Temperature Damage Insurance
Kontrak asuransi terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kacaunya temperature sebagai akibat rusaknya property yang diasuransikan
Ø Rain Insurance
Kontrak asuransi terhadap kerugian akibat hujan yang menimbulkan kerugian tidak langsung
Comments
Post a Comment