Skip to main content

Posts

Ku ambil kembali hatiku yang pernah ku beri untuk mu

Aku jatuh, Rasanya ini sangat menyakitkan,, ku ingin pergi saja,,, Jauh meninggalkan segalanya,, Kuambil kembali hatiku yang pernah kuberi untukmu, Biarkan ku menghilang bersama sang waktu, Dan jangan pernah mencariku, Kini ku tahu apa artiku bagimu,   Cukuuuppp,,,,,,,,,,,,     Rasanya sangat menyakitkan, Ketika aku telah berusaha keras, Melebihi apa yang harus kulakukan, Tapi kau tak pernah menganggapnya, Mungkin aku takkan seterluka ini Jika hari kemarin kau tak melakukan sesuatu yang akan mengingatkan tentang sepenting apa hari ini, Luka ini hampir membangunkan rasa benci di hatiku, Tapi aku pilih rasa lain yang mungkin lebih pantas untuk ku pilih, Aku takkan membencimu karena itu bukan hakku, Aku hanya akan berusaha lebih keras lagi untuk melindungi diriku agar tak terluka oleh mu, Jangan pernah anggap aku ada, Kupun kan melupakan mu, Terima kasih untuk semua kenangan yang pernah berlalu , Hari ini akan menjadikanku Sosok yang ...

Jenis-Jenis Asuransi Yang Harus Kamu Tahu

Asuransi dilihat dari kepemilikannya : Asuransi milik perusahaan pemerintah.                      Perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau 100% oleh pemerintah. Asuransi milik perusahaan swasta nasional. Perusahaan asuransi yang sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS. Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi yang kepemilikan sahamnya dimiliki 100 % oleh pihak asing, jenis perusahaan  ini biasanya merupakan cabang dari negara lain yang ada di Indonesia ·         Asuransi milik campuran antara nasional dan asing. Perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional. Bentuk-bentuk asuransi : Asuransi Kerugian (asuransi umum)/(Gen...

Langkah Terakhir dalam Proses Pengawasan

Langkah Terakhir dalam Proses Pengawasan Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah: Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan, Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan, mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana. Controlling atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi. Controlling atau pengawasan adalah fungsi manajemen dimana peran dari personal yang sudah memiliki tugas, wewenang dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan agar supaya berjalan sesuai dengan tujuan, visi dan misi perusahaan. Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi manajemen yang lain, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E...

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat pekerja/serikat bu...

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Batas Usia Kerja

Undang-Undang yang Mengatur Batas Usia Kerja 1.       Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. 2.         Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselama...

Hubungan Kerja

Hubungan Kerja H ubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian kerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Pasal 50 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja. Pasal 16 a KUH Perdata disebutkan Kualifikasi mengenai adanya pekerjaan dan di bawah perintah orang lain menunjukkan hubungan subordinasi atau juga sering dikatakan sebagai hubungan diperatas (dienstverhouding), yaitu pekerjaan yang dilaksanakan pekerja didasarkan pada perintah yang diberikan oleh pengusaha. Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban...

Analisis Investasi dan Hutang Luar Negeri

  ( Analisis dari artikel=>http://desiherawatikawaii.wordpress.com2010/01/02/investasi-dan-hutang-luar-negeri/) Investasi dan Hutang Luar Negeri   Investasi atau Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi serta dimulainya pembangunan ekonomi. Investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Penggairahan iklim investasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya UU No. 1/Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6/Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan iklim investasi berasal dari internal di dalam negeri maupun eksternal dari negara lain. Dari internal dalam negeri antara lain: ·  ...